Sejarah

Sejarah Komisi Etik Penelitian UPI

Komisi Etik Penelitian (KEP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) didirikan pada 19 September 2023 atas Keputusan Rektor UPI Nomor 2167/UN40/HK/2023 yang diketuai oleh Prof. Dr. Budi Mulyanti sebagai ketua komisi etik penelitian UPI. KEP dibentuk untuk melayani keperluan para peneliti untuk mendapatkan ethical clearance. Dengan adanya Lembaga KEP, maka kebutuhan Peneliti dari dalam maupun luar UPI untuk memperoleh surat ethical clearance dapat terlayani.

Ethical clearance atau klirens etik atau etik penelitian adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Komisi Etik Penelitian untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup, yang berkaitan dengan resiko, dengan manusia, dengan anak-anak, dengan subyek rentan, dan dengan hewan.

Ethical clearance menjadi sebuah bentuk proteksi pertama untuk memastikan apakah penelitian ini layak dilakukan atau tidak. Hal ini juga berkaitan dengan syarat untuk publish di jurnal-jurnal internasional yang bereputasi adalah dengan penerbitan ethical clearance terlebih dahulu.

Lebih-lebih UPI sebagai perguruan tinggi yang menuju World Class University, maka setiap penelitian yang dilakukan oleh UPI harus sudah memiliki standar internasional, yaitu adanya surat ethical clearance.

Komisi Etik Penelitian diharapkan mencapai tujuan berikut :
1. Menjadi lembaga dalam koordinasi kantor Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerjasama UPI yang menerbitkan ethical clearance;
2. Menjadi lembaga dalam koordinasi kantor Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerjasama UPI yang menyumbangkan IGU bagi UPI.