Sejarah Komisi Etik Penelitian UPI
Komisi Etik Penelitian (KEP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) didirikan pada 19 September 2023
atas Keputusan Rektor UPI Nomor 2167/UN40/HK/2023 yang diketuai oleh Prof. Dr. Budi Mulyanti sebagai
ketua komisi etik penelitian UPI. KEP dibentuk untuk melayani keperluan para peneliti untuk
mendapatkan ethical clearance. Dengan adanya Lembaga KEP, maka kebutuhan Peneliti dari dalam maupun
luar UPI untuk memperoleh surat ethical clearance dapat terlayani.
Ethical clearance atau klirens etik atau etik penelitian adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan
oleh Komisi Etik Penelitian untuk penelitian yang melibatkan makhluk hidup, yang berkaitan dengan
resiko, dengan manusia, dengan anak-anak, dengan subyek rentan, dan dengan hewan.
Ethical clearance menjadi sebuah bentuk proteksi pertama untuk memastikan apakah penelitian ini
layak dilakukan atau tidak. Hal ini juga berkaitan dengan syarat untuk publish di jurnal-jurnal
internasional yang bereputasi adalah dengan penerbitan ethical clearance terlebih dahulu.
Lebih-lebih UPI sebagai perguruan tinggi yang menuju World Class University, maka setiap penelitian
yang dilakukan oleh UPI harus sudah memiliki standar internasional, yaitu adanya surat ethical
clearance.
Komisi Etik Penelitian diharapkan mencapai tujuan berikut :
1. Menjadi lembaga dalam koordinasi kantor Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerjasama UPI yang
menerbitkan ethical clearance;
2. Menjadi lembaga dalam koordinasi kantor Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerjasama UPI yang
menyumbangkan IGU bagi UPI.