Estimasi Waktu Pengajuan Proposal
| No | Tahap | Kondisi | Batas Maksimal (Hari Kerja) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengajuan Proposal | - | - | Proposal masuk dan dilakukan pengecekan kelengkapan. |
| 2 | Melengkapi Dokumen | Jika dokumen tidak lengkap | Maksimal 5 | Pemohon melengkapi dokumen, lalu proses dilanjutkan kembali. |
| 3 | Review Administrasi | Jika dokumen lengkap / disetujui | Maksimal 14 | Pemeriksaan administratif dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sesuai dengan ketentuan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. |
| 4 | Review Substansi | Jika dokumen lengkap / disetujui | Maksimal 30 | Pemeriksaan substantif dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. |
| Total normal (jika lengkap) | Maksimal 44 Hari Kerja (14 Review Administrasi + 30 Review Substansi) | |||
| Tambahan waktu (jika tidak lengkap) | Maksimal 5 Hari Kerja | |||
Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, proses dikembalikan kepada pengaju untuk dilengkapi sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Durasi dihitung pada hari kerja sesuai jam operasional layanan Komisi Etik Penelitian UPI. Waktu yang digunakan pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tidak termasuk dalam durasi pemeriksaan.